2 Alasan Fraksi PKS Usul DPR RI Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:07 WIB
2 Alasan Fraksi PKS Usul DPR RI Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecuranagan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu 2024. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecuranagan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Aus dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Aus awalnya menyampaikan interupsi seusai Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan.

Dasco lalu mempersilakan Aus untuk menyampaikan interupsinya setalah prosesi pelantikan Anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).

"Saya Aus Hidayat Nur Anggota DPR RI fraksi PKS Dapil Kalimantan Timur, nomor anggota A4 55 ingin sampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelanggaraan Pemilu 2024," ujar Aus di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Aus kemudian membeberkan alasan Fraksi PKS mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu. Poin pertama, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan seutuhnya dengan adil dan jujur.

"Alasannya pertama perlu diingat bahwa pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap jaga agar terlaksana langsung umum bebas rahasia dan adil," ucap Aus.

Selain itu, Aus mengatakan bahwa Anggota DPR RI harus merespons terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu lewat hak angket.

"Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat, perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelanggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus.

Lebih lanjut, Aus menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak istimewa DPR RI untuk menjawab kecurigaan dan praduga terkait penyelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Tindak Lanjuti Pengakuan PPK Bekasi Timur Soal Penggelembungan Suara

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu tebukti bisa ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang dan jika tidak terbukti bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu sehingga kita bisa mresponsnya secara bijak dan proporsional," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI