Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?

Selasa, 05 Maret 2024 | 10:47 WIB
Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?
Ilustrasi--Waduh! 62.217 WNI di Kuala Lumpur Bakal Nyoblos Pemilu Ulang, Kok Bisa?. [Dok. Migrant Care]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Nah, pemilih yang hadir dengan berbagai macam daftar pemilih tadi dijumlahkan ketemunya adalah pada angka 78 ribu,” tambah dia.

Dari jumlah tersebut, KPU melakukan analisis kegandaan dengan mengecek alamat pemilih, validitas NIK dan nomor paspor.

Setelah dilakukan analisis kegandaan terhadap 78 ribu nama itulah, KPU menetapkan 62.217 yang masuk dalam DPT untuk PSU di Kuala Lumpur.

7 PPLN Tersangka 

Sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Tuduhan dan kronologi pelanggaran tujuh PPLN Kuala Lumpur Malaysia ini bermula ketika ditemukan penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya. 

Tujuh orang PPLN tersebut dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Real Count KPU: Anies-Cak Imin 24,49%, Prabowo-Gibran 58,82%, Ganjar-Mahfud 16,68%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI