Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 62.217 pemilih akan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9 dan 10 Maret 2024.
PSU di Kuala Lumpur ini rencananya akan dilakukan dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami dapat menyimpulkan dan sudah kami tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih, dan kemudian akan dialokasikan untuk 2 metode memilih, yaitu KSK dan TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa basis pemutakhiran daftar pemilih berasal dari jumlah pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih.

Awalnya, jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 447.358 pemilih yang dilayani dengan tiga metode yakni pos, TPS, dan KSK.
“Metode TPS itu jumlah pemilihnya adalah 222.945, kemudian metode 67.946 dan metode pos itu 156.367,” ujar Hasyim.
Lalu, faktanya pada pemilu metode TPS pemilih yang hadir hanya 2.264 dari DPT tersebut. Artinya, lanjut Hasyim, jumlah itu hanya satu persen dari jumlah pemilih metode TPS.
“Yang hadir metode dari DPTb itu 5.117, dari DPK itu 16.996, artinya apa yang hadir paling banyak kan pemilih yang tidak terdaftar di DPT,” ucapnya.
Hal tersebut juga terjadi untuk pemungutan suara dengan metode KSK yang kala itu hanya diikuti oleh 903 pemilih sementara metode pos, dari 156.367 pemilih hanya 23.360 yang mengirimkan surat suara yang telah dicoblos.
Baca Juga: Real Count KPU: Anies-Cak Imin 24,49%, Prabowo-Gibran 58,82%, Ganjar-Mahfud 16,68%
“Nah, pemutakhiran data pemilih kami mulai dari situ dengan cara pandang bahwa ini pemilih yang real ya. Berarti kan DPT, DPTb dan DPK yang hadir,” tutur Hasyim.