Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut bulan penuh keberkahan, bulan suci Ramadan. Merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang disusun oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), awal puasa Ramadan 2024 jatuh pada 12 Maret 2024 dan berakhir pada 9 April 2024.
Tiap bulan puasa tiba akan selalu muncul pertanyaan soal apakah merokok bisa membatalkan puasa atau tidak? Sebelum menjawab itu, mari kita ulas terlebih dahulu makna dan hakikat puasa di bulan Ramadan.
Jika merujuk pada pengertian, puasa artinya menahan diri. Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
Baca Juga: Bulan Puasa Jadi Paling Dinanti Anies Baswedan Saat Kecil: Bisa Main Sampai Malam
Mengutip dari NU Online, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Seperti yang kita ketahui bahwa benda yang bisa membatalkan puasa saat masuk ke dalam tubuh kita biasanya padat atau cair. Lantas bagaimana jika itu uap atau gas? Apakah juga akan membatalkan puasa?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa asap atau uap tidak membatalkan puasa saat dihirup. Maka kita tidak akan batal puasa jika menghirum aroma masakan. Lantas bagaimana dengan rokok?
Terkait merokok bisa membatalkan puasa atau tidak, pembahasannya cukup rumit. merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna tersebut.
Baca Juga: Parah! Menteri Israel Minta 'Hapuskan' Bulan Suci Ramadan
Lantas apakah asap rokok termasuk ain itu tadi? Merujuk pada salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, menjelaskan asap tembakau pada rokok bisa batalkan puasa.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).
Pendapat sama juga diutarakan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, penulis kitab Tuhfatul Muhtaj. Ia mengutarakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
eorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (kitab kopi dan rokok). Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.
Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Jika rokok itu membatalkan puasa seperti penjelasan di atas, bagaimana dengan vape, rokok elektrik, apakah juga akan membatalkan puasa?
Rujukan utamnya bisa dilihat dari pernyataan Imam Ibnu Hajar al-Haitami soal sensai tertentu dari asap yang dihasilkan vape bisa membatalkan puasa.