Dishub DKI Mau Beli Moge Listrik Rp 1 Miliar per Unit untuk Pengawalan VVIP, Dipakai Akhir Tahun

Selasa, 05 Maret 2024 | 10:16 WIB
Dishub DKI Mau Beli Moge Listrik Rp 1 Miliar per Unit untuk Pengawalan VVIP, Dipakai Akhir Tahun
Ilustrasi / Motor gede bertenaga listrik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk kegiatan patroli dan pengawalan (patwal) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan pembelian sepeda motor listrik baru untuk pengawalan. Kendaraan roda dua yang akan dibeli merupakan model motor gede (moge) dengan nilai Rp 6,35 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Hal ini tertuang dalam situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Anggaran itu masuk dalam pengalokasian Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dalam keterangan itu, tertulis sepeda motor listrik untuk pengawalan yang akan dibeli berjumlah 5 unit. Sehingga, alokasi anggaran tersebut Rp 1 miliar per unit sepeda motor.

"Nama paket pengadaan kendaraan dinas operasional lapangan khusus sepeda motor listrik pengawal pimpinan VVIP," demikian keterangan dalam situs LKPP, dikutip Selasa (5/2/2024).

Baca Juga: Waduh! Pemprov DKI Harus Tindak Warga yang Nakal Jual Lagi Sembako Murah buat Nyari Untung

Metode pemilihan pengadaan moge untuk pengawalan berupa e-purchasing. Pemprov DKI mempersilakan produk dalam negeri dari usaha kecil atau UMKM untuk ikut dalam pengadaan.

"Jenis pengadaan barang. Total pagu Rp 6.354.750.000," tulisnya.

Pemilihan penyedia pengadaan moge dijadwalkan mulai Maret hingga Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga November 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Desember 2024.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku bakal menganggarkan pengadaan moge bertenaga listrik untuk petugas patroli dan pengawalan (patwal) pada tahun 2024.

"Ini untuk patroli dan pengawalan. Jadi motor patwal listrik," kata Syafrin.

Baca Juga: Pemprov DKI Olah Sampah APK Sisa Pemilu Jadi Tenaga Pengganti Batu Bara, Begini Prosesnya..

Langkah ini mengikuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI