Suara.com - Pemerintah daerah (Pemda) diminta tidak membebani masyarakat dengan menaikkan pajak atau retribusi yang tidak semestinya dilakukan.
Desakan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencegah peningkatan inflasi.
"Saya berikan catatan-catatan, saya lupa pesan, tolong untuk di rekan-rekan daerah, di situasi seperti ini hati-hati betul jangan menaikkan pajak dan retribusi yang tidak perlu yang akan memberatkan rakyat," katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Ia bahkan menyoroti kesadaran pemda dalam menetapkan pajak dan retribusi yang dapat memengaruhi inflasi dan kesejahteraan masyarakat. Lantaran itu, ia menekankan agar tidak menaikkan pajak atau retribusi yang tidak diperlukan.
Baca Juga: Harga Beras Sengat Inflasi, Februari 2024 Tembus 2,75 Persen
Mantan Kapolri ini juga mengimbau pemda tidak terlalu berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi memberatkan masyarakat. Selain itu, ia menyinggung adanya pemda yang terlalu fokus meningkatan PAD, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Misalnya, kadang kadang banyak daerah yang mengejar, berusaha mengejar mendapatkan PAD, pendapatan hasil daerah, kalau PAD-nya tidak memberatkan rakyat fine, tapi kalau memberatkan rakyat sampai berakibat inflasi, tolong dijaga jangan dulu," ujarnya.
Lebih konkret, ia mencontohkan pentingnya melakukan evaluasi terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Ia mengemukakan, dampaknya bisa memengaruhi inflasi dan beban ekonomi masyarakat. Bahkan dalam konteks tersebut, dia mengajak untuk bersama-sama mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
"Seperti tadi misalnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, ini tolong dievaluasi kembali dampaknya," katanya.
Baca Juga: Rupiah Terjungkal! Inflasi Negara Adidaya Ini Jadi Biang Kerok
Lebih lanjut, ia menekankan hal tersebut agar bisa menekan inflasi bukan hanya di daerah, namun secara nasional yang ditargetkan mencapai 2,5 persen di 2024. (Antara)