Cerita Dua Malam Dasril Tinggal dengan Mayat Istri yang Dibunuhnya di Rumah Kontrakan

Selasa, 05 Maret 2024 | 01:30 WIB
Cerita Dua Malam Dasril Tinggal dengan Mayat Istri yang Dibunuhnya di Rumah Kontrakan
Wajah Dasril, tersangka pembunuhan istrinya sendiri di kontrakan wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung memburu tersangka. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya.

Ketika diringkus, tersangka tidak berkutik dan langsung mengakui segala perbuatannya kepada penyidik.

Dasril dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI