Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung memburu tersangka. Tersangka diringkus di rumah kontrakannya.
Ketika diringkus, tersangka tidak berkutik dan langsung mengakui segala perbuatannya kepada penyidik.
Dasril dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.