Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang hingga kini tak kunjung ditahan, meski sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.
Firli diketahui tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sigit mengatakan, proses penyidikan masih tetap berproses. Menurutnya Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya ingin melakukan penyidikan tanpa terburu-buru.
"Kan pemeriksaan masih berjalan . Saya kira Polda Metro Jaya tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," kata Sigit ditemui wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin (4/2/2024).
Oleh karenanya, dia meminta agar menghargai proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Ya, kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius, tegasnya.
Sebagaimana diketahui kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendesak Firli segera ditahan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, menilai penangan kasus korupsi yang menjerat Firli jalan ditempat. Terlebih sejak berstatus tersangka pada 22 November 2023, Firli belum dilakukan penahanan.
"Pertama, Kapolri dalam waktu dekat harus segera memanggil Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli. Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda," kata Kurnia lewat keterangannya kepada Suara.com, Jumat (1/3/2024).
Kedua mereka mendesak agar Kapolri memerintahkan Karyoto segera menahan Filri.