5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).
6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.
7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.
8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.
9. Anak putus sekolah (ATS) sudah kembali bersekolah.
Nominal Bantuan KJP Plus
1. Siswa SD/MI: mendapatkan biaya rutin Rp 135.000 dan biaya rutin berkala Rp 115.000 per bulan
2. Siswa SMP /MTs: biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala bulanan Rp 115.000.
3. Siswa SMA/MA: biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala bulanan Rp 185.000.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
4. Siswa SMK: Biaya rutin saat ini Rp 235 ribu dan biaya berkala untuk per bulan Rp 215 ribu.