KJP Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima dan Car Cek

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 20:24 WIB
KJP Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima dan Car Cek
KJP Bulan Maret 2024 (Instagram/@sman44jkt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu pelajar. Pencairan KJP Plus ini biasanya akan dibayarkan secara berkala setiap bulan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Pencairannya sendiri ada beberapa macam, ada yang biaya operasional bulanan atau biasa disebut dengan uang saku atau uang transpot. Kedua, ada biaya bulanan berulang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti seragam bahkan laptop atau biaya operasional lainnya. Dan terakhir, tambahan uang sekolah bulanan/SPP untuk siswa sekolah swasta.

KJP Bulan Maret 2024

Biasanya KJP akan cair setiap bulannya, dan di bulan Maret ini jika melihat pencairan tahun lalu maka dapat diperkirakan akan cair pada tanggal 6 Maret 2024. Kalau mau tahu sudah terdaftar atau belum sebagai KJP Plus peserta, dapat dilakukan dengan mengunjungi kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Halaman akan menampilkan status "Ditetapkan sebagai penerima" jika disimpan dan "Data tidak ditemukan" bagi yang tidak disimpan. Ada syarat untuk menjadi peserta KJP Plus, seperti dikutip dari laman jakarta.go.id.

Persyaratan Penerima KJP PLUS

1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun. 

2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Online Terbaru, Dapat Bantuan Sembako Murah

4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS). 

6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas. 

7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans. 

8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta. 

9. Anak putus sekolah (ATS) sudah kembali bersekolah.

Nominal Bantuan KJP Plus

1. Siswa SD/MI: mendapatkan biaya rutin Rp 135.000 dan biaya rutin berkala Rp 115.000 per bulan

2. Siswa SMP /MTs: biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala bulanan Rp 115.000.

3. Siswa SMA/MA: biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala bulanan Rp 185.000.

4. Siswa SMK: Biaya rutin saat ini Rp 235 ribu dan biaya berkala untuk per bulan Rp 215 ribu.

Cara Mengecek KJP Plus

1. Buka laman resmi kjp.jakarta.go.id/public/cekstatuspenerima.php

2. Pilih “Impor sistem KJP”

3. Masukkan NIK/KTP siswa

4. Pilih tahun dan periode distribusi

5. Klik "Periksa" dan informasi pengumuman akan muncul.

Berikut itulah informasi mengenai kapan pencairan KJP pada bulan Maret 2024, beserta tanggal pencairan, cara pengecekan dan syarat pendaftaran.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI