Sebagai buntut dari kasus pembunuhan tersebut, Devara dipecat dari partainya. Teddy lalu menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Devara Putri tak bisa merepresentasikan partainya dan kasus ini tak ada kaitannya dengan partai.
Motif Devara menghabisi nyawa Indriana adalah faktor asmara. Dia kebetulan adalah pacar dari Didot, salah seorang eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
Didot sempat menjalin asmara dengan Indriana alias selingkuh dari Devara. Tiba-tiba, Didot ingin kembali menerima Devara menjadi kekasihnya.
Lantaran kadung cemburu, Devara memberikan syarat yakni membunuh Indriana agar Didot bisa kembali diterima sebagai pasangan.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus menyampaikan bahwa Reza, eksekutor lainnya rela membantu Devara dan Didot karena diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta.
Kala itu, pelaku Reza tak bisa menolak lantaran ia terdesak utang,
Akhirnya, ketiganya menghabisi nyawa Indriana dan membuang jenazahnya. Tubuh Indriana yang tak bernyawa ditemukan di Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada (25/2/2024).
Devara dan kedua eksekutor dikenakan pasal Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan hukuman maksimal pidana mati.