
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian di lapangan. Di antaranya berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan tak mengenakan helm saat berkendara.
Kemudian, ketaatan pengendara kendaraan roda empat atau lebih terkait penggunaan seat belt bakal diawasi.
Penggunaan lampu sirine dan strobo yang tak sesuai peruntukannya juga tak akan luput dari pengawasan petugas.
Termasuk penindakan kendaraan overload dan over dimension atau Odol, dan juga beberapa pelanggaran lainnya.