Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Namun laporan tersebut lagi-lagi ditolak polisi.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengaku pihaknya padahal telah membawa Roy Suryo untuk diminta keterangannya sebagai ahli IT sebagaimana permintaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kami lengkapi sesuai dengan permintaan lantai lima bagian siber bahwa ada hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik dan yang punya temuan adalah Mas Roy Suryo. Maka hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut Siber Bareskrim belum lengkap," kata Petrus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Kekinian, kata Petrus, penyidik Dittipidsiber Bareskrim justru menolak laporan tersebut dengan alasan bukan wewenangnya. Menurut Bareskrim perkara ini merupakan wewenang dari Gakkumdu atau Bawaslu.
Baca Juga: Diungkap Warganet! Suara PSI di Sirekap Lebih Banyak dari Model C Hasil di 66 TPS
"Padahal informasi yang mau disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," ujarnya.
Sementara, Roy Suryo mengatakan dirinya dengan sukarela bersedia menjadi ahli untuk membedah terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran di balik Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU.
"Berbagai macam temuan ada data yang tidak sesuai, yang tidak banyak sekali mengalami perubahan. Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ungkapnya.
Menurut Roy Suryo, Bareskrim Polri sebenernya memiliki wewenang untuk mengusut kasus tersebut. Namun dia tetap menghormati penilaian Bareskrim Polri yang menganggap hal tersebut lebih tetap diadukan ke Gakkumdu.
"Kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," tuturnya.
Baca Juga: Lonjakan Suara PSI Mencurigakan, Formappi: Bawaslu Harus Turun Tangan, Kalau Tidak Layak Dibubarkan!
Pada Jumat (1/3/2024) lalu TPDI juga telah berupaya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ketika itu TPDI meminta Bareskrim Polri segera memeriksa ketua dan anggota KPU RI serta Rektor ITB selaku pembuat Sirekap.