Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata

Senin, 04 Maret 2024 | 17:07 WIB
Komplotan Begal Sadis di Taman Sari Tertangkap! Aksinya Brutal, Motor Curian Jadi Senjata
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wanandha. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak lima tersangka begal yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara diringkus polisi.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wanandha mengatakan, komplotan ini menggunakan 2 unit motor. Diduga dua motor yang digunakan meruapakan hasil curian karena tidak memiliki surat kendaraan.

“Motor ini masih kami selidiki karena memang dari awal kami temukan tidak ada surat-suratnya,” kata Adhi di Mapolsek Taman Sari, Senin (4/3/2024).

“Kemungkinan motornya juga hasil daripada kejahatan dan kami tracing asal-usulnya,” tambahnya.

Baca Juga: Rampas Motor hingga Seret Wanita 150 Meter, Andra dan Agus Ditangkap usai Aksi Sadisnya di Underpass Cibitung Viral!

Adhi menjelaskan, kelima tersangka ini diringkus di wilayah berbeda, yakni Bekasi, Penjaringan, dan Tambora. Saat ditangkap kelimanya tidak banyak berkutik.

Menurut dia, komplotan ini tergolong bengis dalam melakukan aksi begal. Mereka tidak akan segan melukai korbannya jika melawan.

Tercatat, sudah ada tiga orang yang menjadi korban komplotan ini. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

“Korban warga negara Italia satu dan juga warga negara China satu,” ujarnya.

Adhi juga menyebut, sebelum beraksi komplotan ini selalu menggunakan narkotika jenis sabu. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengkonsumsi narkoba untuk meningkatkan keberanian.

Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Minimarket di Palmerah, Kesaksian Karyawan: Ada 3 Kali Ledakan Mirip Tabung Gas

Mencari Mangsa di Klub Malam

Adhi mengatakan, para tersangka biasanya mencari mangsa di sekitaran tempat hiburan malam.

“Rata-rata di Jalan Pangeran Jayakarta, dari itu juga rata-rata kejadiannya adalah jam 1 dini hari sampai dengan subuh,” ucapnya.

Komplotan ini juga melengkapi diri dengan celurit yang dipegang oleh para eksekutir yang duduk dibonceng saat beraksi.

“Satu orang yang di depan selaku joki dan satu orang di belakang adalah selaku eksekutor,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor Honda beat, dua buah celurit dan pakaian yang digunakan saat terakhir beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI