Respons Desakan Eks Pimpinan KPK Soal Penahanan Firli Bahuri, Polri Klaim Fokus Lengkapi Berkas Perkara

Senin, 04 Maret 2024 | 15:53 WIB
Respons Desakan Eks Pimpinan KPK Soal Penahanan Firli Bahuri, Polri Klaim Fokus Lengkapi Berkas Perkara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pernyataan ini disampaikan Trunoyudo merespons desakan sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan perkara tersebut dan melakukan penahanan terhadap Firli.

"Kasus ini terus masih berjalan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan penuntut umum dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Trunoyudo juga mengklaim penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro ke Pengadilan

"Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, berproses," katanya.

Sebelumnya, sejumlah eks pimpinan KPK mendatangi Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024). Mereka di antaranya Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang.

Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Samad Cs saat itu mempertanyakan terkait perkembangan perkara Firli. Sebab hingga kekinian eks Ketua KPK yang telah berstatus tersangka tersebut tak kunjung ditahan.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” kata Samad.

Padahal, kata Samad, pasal yang dijerat penyidik telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penahanan terhadap Firli.

Baca Juga: Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI