Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap

Senin, 04 Maret 2024 | 15:37 WIB
Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap
Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI