Rampas Motor hingga Seret Wanita 150 Meter, Andra dan Agus Ditangkap usai Aksi Sadisnya di Underpass Cibitung Viral!

Senin, 04 Maret 2024 | 14:51 WIB
Rampas Motor hingga Seret Wanita 150 Meter, Andra dan Agus Ditangkap usai Aksi Sadisnya di Underpass Cibitung Viral!
Rampas Motor hingga Seret Wanita 150 Meter, Andra dan Agus Ditangkap usai Aksi Sadisnya di Underpass Cibitung Viral! [Suara.com/Mae Harsa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus wanita yang terseret 150 meter di Underpass Cibitung, Bekasi  demi mempertahankan sepeda motor yang dirampas kabur pelaku begal akhirnya menemukan titik terang.  Dua pelaku begal sadis itu akhirnya bisa ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial, belum lama ini. 

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menyebut jika dua pelaku begal yang berhasil dibekuk anak buahnya itu bernama Sandra alias Andra dan Agus. 

"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata AKBP Saufi dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024)

Dia mengatakan kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi di depan kursus mobil Persimija, Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung pada Selasa (27/3/2024) lalu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan kronologis kasus tindak kejahatan perampasan sepeda motor yang terjadi di Underpass Cibitung dalam ungkap perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan kronologis kasus tindak kejahatan perampasan sepeda motor yang terjadi di Underpass Cibitung dalam ungkap perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Pihaknya setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

Saufi menjelaskan kronologis perkara berawal saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan melihat ada kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil atau tempat kejadian perkara.

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang mengawasi situasi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Detik-detik Tendangan Maut Paspampres Bikin Pelaku Begal Nyusruk Tak Berdaya

"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI