Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Tersangka Abdul Ghani Ternyata Punya 2 Ajudan dari Tentara, Hari Ini Ikut Periksa KPK
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 13:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya
14 Maret 2025 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI