Suara.com - Setidaknya sembilan orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka karena serangan pasukan Israel yang mengebom kerumunan warga Palestina yang sedang mengumpulkan bantuan kemanusiaan dari sebuah truk di Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah pada Minggu (3/3/2024).
Serangan pada Minggu tersebut merupakan yang kedua dalam kurun lima hari terakhir terhadap pengungsi Palestina di Gaza, yang sedang menanti bantuan kemanusiaan di daerah yang terdampak oleh konflik tersebut.
Pada Kamis (29/2/2024), setidaknya 116 warga Palestina tewas dan 760 lainnya mengalami luka-luka ketika pasukan Israel menembaki kerumunan yang menunggu bantuan kemanusiaan di sebelah selatan Kota Gaza.
“Sembilan orang tewas dan beberapa lainnya terluka dalam pemboman Israel yang menargetkan truk bantuan di kota Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah,” kata seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Anadolu dikutip via Antara.
Baca Juga: 3000 Yatim Palestina Siap Dibantu Orang Tua Asuh Indonesia
Kelompok Palestina Hamas mengecam serangan itu sebagai bagian dari “perang genosida dan pembersihan etnis” Israel.
Hamas dalam pernyataanya mengatakan kelaparan sistematis dan hilangnya bantuan kemanusiaan bagi rakyat kami adalah pilar perang Israel di Gaza.
Hingga hari ini, 30.410 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 71.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Negara Zionis Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Gaza, menyebabkan penduduknya, terutama penduduk di wilayah utara tempat penembakan hari Kamis terjadi, berada di ambang kelaparan.
Serangan Israel, yang telah berlangsung selama 149 hari, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi dalam kondisi kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah mengalami kerusakan atau hancur, menurut PBB.
Baca Juga: Joe Biden Mendadak Ingin Bantu Warga Palestina Usai Dukung Militer Israel
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.