Suara.com - Pengusaha Hanan Supangkat menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara tindakan pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hanan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga:
Persaingan PDIP di Dapil Neraka Jakarta: Suara Once Mekel Tackel Eriko hingga Masinton
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kepada hanan penyidik mencecarnya soal proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).
Lewat proses pemeriksaan Hanan turut membantu penyidik dalam mengungkap perkara pencucian uang SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.