Suara.com - Caleg DPR RI nomor 4 dapil Jabar IX dari partai Garuda Devara Putri Prananda ditetapkan menjadi otak pembunuhan seorang wanita muda bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24).
Sebelumnya, ditemukan mayat perempuan di di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar – Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024.
Saat pertama ditemukan, mayat itu terbungkus dengan kain sprei dan selimut. Selain itu, kedua tangannya pun terikat sebuah tali.
Baca juga:
Baca Juga: Caleg DPR RI Otak Pembunuhan di Banjar: Bukan Orang Sembarangan Punya Program Mulia
Kekinian diketahui bahwa mayat tersebut ialah Indriana Dewi Oka Saputri warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjadi korban pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, terungkap pelaku pembunuhan Indriana Dewi berjumlah tiga orang, salah satunya ialah Devira Putri Prananda, caleg dari partai Garuda.
Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.
Didot diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Devira selama 5 tahun. Di saat bersamaan, Didot pun memiliki hubungan dengan korban, Indriana selama kurang lebih 7 bulan.
Baca juga:
Baca Juga: Sederet Prestasi Dedi Mulyadi, Didukung Gus Miftah Nyalon Gubernur Jabar
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Indriana karena pelaku Devira terbakar rasa cemburu dengan Indriana. Devira yang jadi otak pembunuhan sempat mengatakan kepada Didot bahwa ia tak ingin korban ada di dunia.
"Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa," ucap Devira seperti dikutip.
Dodit kemudian meminta rekannya, Muhammad Reza untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Dodit menjanjikan imbalan Rp50 juta. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.
“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, Senin (4/3).
Reza menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Sementara itu, ayah korban, Muhammad Ro’i, tak banyak memberikan pernyataan saat mendapat pertanyaan dari sejumlah awak media.
Muhammad Ro’i hanya menyampaikan bahwa ia akan membawa jenazah anaknya tersebut ke Semarang, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
“Dibawa ke Semarang,” kata Muhammad Ro’i singkat, saat hendak masuk mobil jenazah.
Dikutip dari laman goodkind, Devara merupakan caleg dari partai Garuda. Ia nomor urut 4 dapil Jawa Barat IX. Dari real count KPU RI, Devara memperoleh suara sebssar 226.
Devara sempat membagikan sejumlah program jika ia kelak menjadi anggota legislatif. Devara memiliki dua program unggulan, yakni kesehatan dan pendidikan gratis.
Kekinian partai Garuda telah memecat Devara sebagai kader mereka. Menurut Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, pemecatan kepada Devara sesuai hasil rapat internal.