Suara.com - Lima anggota panitia pemilihan kecamatan di Kabupaten Karawang diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Mereka dipecat karena diduga memainkan perolehan suara calon legislatif dalam Pemilu 2024.
"Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana seperti dikutip Antara, Minggu (3/3/2024).
Ia mengemukakan, awalnya KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya. Namun tak lama berselang juga memberlakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang.
Baca Juga: Suara PSI Melonjak Tak Wajar, Romahurmuziy: Apakah Ini Operasi Sayang Anak Lagi?
Terakhir yang terbaru, KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
"Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya," katanya.
Ikmal mengemukakan, mereka melakukan penggeseran suara caleg tertentu dan memindahkan perolehan suara ke caleg lain.
Keputusan untuk menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK dilakukan setelah KPU Karawang temukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.
"Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik," katanya.
Baca Juga: Suara PSI-Partai Gelora Tiba-tiba Melonjak, Fahri Hamzah: Semua Kayak Ingus, Naik Turun Biasa Aja
Ia merinci, seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dinonaktifkan karena diduga melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.
Kemudian anggota PPK Lemahabang dinonaktifkan karena melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.
Sedangkan, dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan setelah mengaku telah melakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya.