Ambang Batas 4 Persen DPR Dihapuskan, Cak Imin Merasa Lebih Ruwet Dan Liar

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 19:49 WIB
Ambang Batas 4 Persen DPR Dihapuskan, Cak Imin Merasa Lebih Ruwet Dan Liar
Cak Imin menilai dihilangkan PT 4 persen (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketum PKB, Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan yang cukup kontroversial mengenai ambang batas partai yang menjadi komposisi DPR. Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan batas 4 persen yang menjadi ketetapan selama ini.

Namun ketum sekaligus cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai kebijakan tersebut akan semakin ruwet. Meski belum menjelaskan lebih detail mengenai makna kata ruwet yang disematkan di media sosial Twitternya tersebut.

Awalnya Cak Imin mengomentari mengenai ajakan untuk bergabung dari sosok Ainun Najib. Cuitan Ainun ini pada awalnya juga menginginkan untuk mendirikan partai sebagai imbas dari batas 4 persen tersebut sudah dihapuskan MK.

Ainun menuliskan cuitan dengan mengungkapkan jika ingin mendirikan partai atau bergabung dengan PKB, partai yang dipimpin Cak Imin.

Baca juga:

Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Cuitan tersebut kemudian ditutup dengan kalimat bercanda jika Ainun mengakui jika tidak terkenal Komeng. Menngomentari cuitan Ainun Najib, Cak Imin baru menjelaskan jika dihapuskannya batas 4 persen juga punya dampak.

Pernah menjadi calon legislatif yang terpilih sekaligus memimpin partai, Cak Imin mengakui jika pengalamannya pada tahun 1999, tanpa batas akhir partai namun terkesan lebih ruwet.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara: Prabowo-Gibran Unggul di 4 Wilayah PPLN, Mana Saja?

Cak Imin pun mengungkapkan jika kondisi ruwet di tubuh wakil rakyat tersebut akan berkepanjangan dan agak liar dalam pengambilan keputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI