Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok. (Antara)
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Agus Hartono? Narapidana Korupsi Kepergok Keluyuran hingga ke Restoran, Kini Dipenjara di Nusakambangan
11 Februari 2025 | 11:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI