Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI menyusul Polda Metro Jaya belum manahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.
Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).
"Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin (4/3)," kata Boyamin lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan draf gugatan yang dikirimkan Boyamin, terdapat tiga termohon atau tergugat, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajari DKI Jakarta.
Baca Juga: Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto
Terdapat empat poin pokok permohonan yang diajukan MAKI, yakni:
1. Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
2. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
3. Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
4. Bahwa kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan dibawah komando langsung dari Kapolri.
Sebagaimana diketahui, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.
Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harusnya agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas. Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.