MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Cak Imin: Memang Harus Begitu

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:21 WIB
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Cak Imin: Memang Harus Begitu
Cawapres Cak Imin bersama Anies Baswedan di Tanjung Priok. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen 4 persen yang harus diubah untuk Pemilu 2029.

"Ya itu kan memang harus begitu. Aturan Pemilu yang akan datang lima tahun disiapkan bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/2/2024).

Ketua Umum PKB itu menyatakan kerap mengkritik MK lantaran lembaga itu sering membuat aturan mepet bahkan di tengah gelaran Pemilu.

"Selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung, itu udah berkali-kali. Itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan Pemilu disiapkan lebih awal," ucap Imin.

Baca Juga: Angkat Topi untuk MK, Mahfud MD: Jegal Upaya Jokowi Kendalikan Pilkada 2024

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Kasih Selamat ke Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Anies Sisipkan Pesan Ini

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI