Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:17 WIB
Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah
Ilustrasi surat suara. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia pengawas (Panwas) pemilih di Jeddah mengku menyaksikan langsung surat suara yang direndam air usai pencoblosan di wilayah kerjanya.

Peristiwa itu dituliskan Panwas Jeddah pada form kejadian khusus dan disampaikan pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Panwas TPS luar negeri Jeddah, mengetahui menulis kejadian khusus ini. Apakah Mba (Panwas) hadir dalam proses penulisan ini?" tanya Ketua KPU Hasyim Asy’ari di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

"Ya saya hadir," jawab Panwas.

Baca Juga: KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

Hasyim pun meminta Panwas tersebut untuk menjelaskan kronologi perendaman surat suara yang videonya sempat beredar di media sosial itu.

Panwaslu kemudian menjelaskan usai pemungutan suara, masih tersisa sejumlah surat suara yang tidak digunakan. Menurut Panwaslu, sisa suarat suara itu kemudian dicoret untuk ditandai bahwa surat suara tidak bisa lagi digunakan. Namun, kata dia, saksi Pemilu meminta agar surat suara direndam.

Panwas menyebut pihak yang meminta surat suara itu direndam di antaranya yaitu saksi dari paslon 01 atas nama Hafnizar, saksi paslon 02 bernama Asep Jaelani, dan saksi paslon 03 yaitu Mulyadi.

Kemudian, saksi dari partai politik juga meminta hal sama. Mereka adalah Hafnizar dari PKB, Asep Jaelani Partai Gerindra, Sunamin dari PDIP, dan Hafnizar dari PKS.

Panwas menyebut kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari ketika semua petugas KPPSLN, Panwas, dan saksi sudah bekerja selama 15 jam untuk mengurus pemungutan suara tersebut.

Baca Juga: Sakit 'Nekat' Bertugas di Pemilu 2024, Bu Siti Panwaslu Desa di Lumajang Meninggal Dunia

Panwas telah mengingatkan jika surat suara yang tidak digunakan cukup diberi tanda silang. Namun, para saksi tetap berpendirian untuk meminta surat suara sisa direndam.

"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi," ujar Panwas.

"Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," tambah dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan surat suara direndam hingga pagi hari. Setelah itu, surat suara dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Kemudian, lanjut Panwas Jeddah, di sana surat suara itu dibersihkan. Momen itu yang kemudian terekam dan viral di media sosial.

"Yang mencelup semua perempuan ya? siapa itu?" tanya Hasyim.

"Itu adalah shelter pak, shelter KJRI-nya," jawab Panwas.

"Jadi ibu-ibu bukan merendam ya?" tanya Hasyim lagi.

"Bukan," jawab Panwas.

Sebelumnya beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan kemudian disiram melalui selang air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI