Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah lebih dari 3 bulan berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Abraham menbandingkan penanganan kasus Firli dengan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi kalau Firli Bahuri, dia mantan ketua KPK itu diberikan privilage, keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penhanan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/2/2024).
Belum ditahannya Firli kata Abraham, akan menggerus rasa kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
"Ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dan juga bisa menimbulkam ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum," kata Abraham.
Menurutnya tindak pidana yang diduga dilakukan Firli masuk kategori berbahaya, seoarang ketua lembaga antikorupsi menjadi tersangka korupsi berupa pemerasan.
"Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama, bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan. Pasal pemerasan kalau di dalam Undang-Undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," tegas Abraham.
Terhitung Firli sudah berstatus tersangka sekitar 100 hari sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harusnya agenda pemeriksaan kelima, namun Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Hanan Supangkat untuk Kasus TPPU SYL
Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.