100 Hari jadi Tersangka tapi Masih Bebas, Abraham Samad dkk Desak Kapolri Tahan Firli Bahuri

Jum'at, 01 Maret 2024 | 12:55 WIB
100 Hari jadi Tersangka tapi Masih Bebas, Abraham Samad dkk Desak Kapolri Tahan Firli Bahuri
Sejumlah mantan pimpinan KPK melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri, setelah 100 hari menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mantan pimpinan KPK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri setelah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri itu dilayangkan eks pimpinan KPK lewat surat yang diserahkan ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024). 

Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang ikut tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu mengungkapkan isi surat berisi desakan kepada Kapolri untuk segera menahan Firli Bahuri. Pasalnya, terhitung sudah 100 hari berstatus, Firli belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. 

Sejumlah mantan pimpinan KPK melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri, setelah 100 hari menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Yaumal)
Sejumlah mantan pimpinan KPK melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri, setelah 100 hari menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. (Suara.com/Yaumal)

"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada kepolisian Republik Indonesia, dan dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," ujar Abraham Samad. 

Di dalam surat, juga berisi desakan agar Kapolri turun tangan melakukan pemantaun terhadap Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara Firli.

Baca Juga: Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan

"Sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/4/2023). (Dok. KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/4/2023). (Dok. KPK)

Terkait penyerahan surat kepada Kapolri itu, Abraham Samad turut didampingi mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, dan Mochamad Yasin.

Sementara dari lembaga swadaya masyarakat di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan IM57+ Institute.

Sebagaimana diketahui, saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.
Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI