Suara.com - Pemberian gelar kehormatan bintang 4 yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/02/2024) hingga kini masih menuai banyak kritikan. Hal ini pun banyak dipertanyakan lantaran status Prabowo yang notabene sudah menjadi purnawirawan TNI.
Terlebih lagi, banyak pihak yang menyinggung pemberian gelar kehormatan ini sebagai bentuk politik balas budi Jokowi kepada Prabowo.
Pemberian gelar kehormatan bintang 4 ini ternyata juga pernah dilakukan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Horn) (Purn.) AM Hendropriyono dan Menkopolhukam Ad Interim Hari Sabarno saat Megawati masih menjabat sebagai Presiden RI.
Kemiripan pemberian gelar kehormatan yang dilakukan Megawati dan Jokowi pun membuat banyak pihak ikut membahasnya di media sosial.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunjungi Booth Jamkrindo di Pameran INACRAFT
Sama-sama dilakukan di akhir masa jabatan
Pemberian gelar kehormatan bintang 4 ini pun sama-sama dilakukan Megawati dan Jokowi di akhir masa jabatan mereka. Megawati sendiri secara mengejutkan mengeluarkan Keppres pada tanggal 4 Oktober 2004 silam dengan keputusan untuk menaikkan pangkat Kepala BIN A.M. Hendropriyono dan Menkopolhukam Ad Interim Hari Sabarno menjadi jenderal bintang 4 dengan gelar kehormatan.
Saat itu, Megawati hanya tinggal menunggu hari akhir masa jabatannya yang jatuh pada tanggal 20 Oktober 2004.
Pemberian gelar kehormatan ini pun juga dilakukan Jokowi saat memasuki masa akhir jabatannya yang jatuh pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Delapan bulan menuju akhir masa jabatannya, Jokowi pun mendadak memberikan gelar kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto yang diakuinya sebagai bentuk penghargaan kepada Prabowo atas jasanya dalam bidang pertahanan dan keamanan selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Baca Juga: Ada 'Garuda Raksasa' di IKN, Target Pembangunan Kantor Presiden Selesai Juni 2024
Sama-sama berikan gelar kehormatan kepada purnawirawan TNI
Tak hanya itu, gelar kehormatan bintang 4 ini juga sama-sama diberikan Megawati maupun Jokowi kepada para purnawirawan TNI.
Megawati sempat berseteru dengan Panglima TNI yang menjabat saat itu, Panglima TNI Endriartono Sutarto yang menentang pemberian gelar kehormatan kepada AM Hendropriyono dan Hari Sabarno dengan alasan bahwa pemangku jabatan Kepala BIN maupun Menkopolhukam sebelumnya tidak diberikan gelar kehormatan seperti Hendropriyono dan Hari Sabarno.
Hal ini pun juga sempat menuai kontroversi lantaran Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga membahas soal pemberian gelar kehormatan hanya dilakukan kepada perwira TNI aktif, bukan purnawirawan. Saat itu, Hendropriyono maupun Hari Sabarno sudah berstatus sebagai Purnawirawan TNI.
Hal yang sama juga terjadi dengan Jokowi yang memberikan gelar kehormatan kepada Prabowo yang sudah 25 tahun lebih menyandang gelar sebagai Purnawirawan TNI.
Meskipun menuai banyak kontroversi, namun beberapa pengamat pun menyetujui keputusan Jokowi ini berdasarkan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pemberian gelar kehormatan bintang 4 yang dilakukan Jokowi ini pun dinilai seolah mengulang sejarah yang pernah dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri yang notabene adalah rekan Jokowi di PDI Perjuangan.
Kontributor : Dea Nabila