Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menyoroti proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terhitung Firli sudah berstatus tersangka sekitar 100 hari sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut, demi keadilan sudah sepatutnya Firli mendekam di ruang tahanan.
"Persoalan penahanan, ya, memang sepatutnya itu berasaskan keadilan, (Firli) ditahan," kata Yusuf kepada Suara.com dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Dia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Firli atas penetapan sebagai tersangka, sudah jelas untuk, melanjutkan proses pidana.
Baca Juga: Kabar Terkini Harun Masiku, Eks Kader PDIP Buronan Kasus Korupsi
Kompolnas berencana akan mengirimkan tim ke Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi penanganan kasus Firli yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Makanya dalam pantauan Kompolnas ini akan kami lakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi," kata Yusuf.
"Mudah-mudahan ada tim yang bisa secepatnya ke Polda Metro Jaya. Apakah masih banyak petunjuk jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi, yang itu terkait dengan proses penahanan yang akan dilakukan," Yusuf menambahkan.
Namun demikian Kompolnas menghargai kewenangan penyidik kepolisian yang belum memutuskan menahan Firli.
"Kompolnas tentu menghormati kewenangan penyidik, baik secara objektif maupun secara subjektif untuk tidak melakukan penahanan," ujar Yusuf.