Suara.com - Dua wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron telah menjalani proses klarifikasi di Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh di Kementerian Pertanian (Kementan). Proses klarifikasi terhadap dua petinggi lembaga antikorupsi itu berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Sudah, sudah diklarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina di Jakarta, dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Dewas KPK belum sampai pada proses kesimpulan.
Proses permintaan keterangan masih akan terus berlangsung.
Terkait materi pemeriksaan terhadap keduanya, Albertina mengaku tidak dapat membeberkannya.
Baca Juga: Mau Dilaporkan ke KPK, IPW Ungkap 2 Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng
"Duh, kalau keterangan, kan biasa tidak pernah kami beritahukan," kata Albertina.
Laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.
Namun perkaranya masih berkaitan dengan Kementan.
Sebelum meminta keterangan Alex dan Ghufron, Dewas KPK lebih dulu memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.