Suara.com - Faizal Hafied, kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno mempertanyakan motif dari aktor intelektual pelaporan kliennya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dia menyebut kasus yang dituduhkan kepada kliennya bermuatan politis, karena akan ada proses pergantian rektor di Universitas Pancasila pada Maret mendatang. Bersamaan dengan itu Edie disebutnya berpeluang kembali menjadi rektor.
"Kenapa baru sekarang melakukan pelaporan? Apakah ada maksud lain dari pelaporan saudari RS tersebut? Atau ada aktor intelektual di belakangnya?" kata Faizal dalam konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Faiz juga mempersoalkan jangka waktu pemeriksaan visum dengan waktu dugaan pelecahan seksual terjadi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Polisi Segera Periksa Korban DF
"Laporan polisi yang dibuat pelapor pada tanggal 12 Januari 2024. Kemudian 15 hari setelah laporan baru dilakukan visum pada tanggal 27 Februari 2024," ujarnya.
"Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hasil visum tersebut pastinya tidak akan optimal melihat dari jangka waktu kejadian yang diakui pelapor," sambung Faizal.
Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Edie, terdapat dua laporan. Pertama laporan dari terduga korban RZ ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari.
Laporan kedua dari DF ke Bareskrim Polri pada 29 Januari. Namun belakangan perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, meski dua laporan merujuk kepada Edie sebagai terlapor, namun penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Rektor UP Dituding Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis Perebutan Kursi Rektor
RZ terduga korban sudah menjalani pemeriksan dan beserta saksi lainnya. Sedangkan DF diagendakan menjalani pemeriksan pada 5 Maret 2024.