Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:34 WIB
Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI
Senator DPD RI Arya Wedakarna. (Instagram/aryawedakarna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangai Keppres Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Ari menyampaikan, penerbitan Keppres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," ujar Ari.

Baca Juga: Tanggapi Meroketnya Harga Beras, Jokowi Sebut sudah Turun, Netizen: Iya Turun Pak, Turun dari Truk

Diberitakan sebelumnya, sosok senator DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK) kini harus gigit jari usai dipecat dari jabatannya oleh Presiden Jokowi.

Pemecatan sosok politisi asal Pulau Dewata tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota MPR masa jabatan 2019-2024, sebagaimana yang diungkap Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, Kamis (29/2).

Pemecatan terhadap AWK buntut dari kontroversi pelanggaran kode etik hingga kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA atas pernyataannya ke Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.

AWK kini tidak bisa lagi menikmati segudang manfaat sebagai seorang senator, termasuk berupa gaji dan bayaran.

Lantas, berapa harta kekayaan Arya Wedakarna yang kini didepak dari pekerjaannya sebagai buntut dari kontroversi yang ia tuai itu?

Baca Juga: Mencuat Wacana Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Seberapa Besar Jasanya Pada Bangsa?

Kekayaan Arya Wedakarna

Setelah ditelusuri, Arya Wedakarna ternyata memiliki harta mencapai miliaran rupiah, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terbaru, AWK melaporkan hartanya pada 31 Desember 2021. Adapun dalam laporan tersebut, didapati AWK mengantongi harta kekayaan sebanyak Rp8,1 miliar.

Mayoritas nominal harta kekayaan AWK berasal dari harta kekayaan berjenis tanah dan bangunan.

Sosok politisi kelahiran Denpasar, Bali ini ternyata gemar berinvestasi dan telah memiliki sebanyak 14 unit tanah dan bangunan yang tersebar di penjuru Pulau Dewata, yakni di Denpasar, Buleleng, Karangasem, Badung, Jembrana, Gianyar, dan Klungkung.

AWK juga membeli unit tanah di Ibu Kota, tepatnya di Jakarta Pusat. Tercatat, properti tanah dan bangunan milik AWK nilainya mencapai Rp5,7 miliar.

Isi garasi Arya Wedakarna juga terdapat beberapa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar. Berikut rincian harta kekayaan AWK berjenis kendaraan bermotor:

• Motor Honda tahun 2009, tahun 2010, dan tahun 2011, dengan total nilai Rp8.700.000,

• Mobil Nissan March tahun 2013 senilai Rp90.000.000,

• Mobil BMW tahun 2012 senilai Rp739.000.000,

• Mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp249.000.000,

• Mobil Marcedes Benz tahun 2018 senilai Rp225.000.000.

Selain yang telah disebutkan tadi, AWK juga mengantongi harta bergerak lainnya sebanyak Rp1 miliar dan kas dan setara kas senilai Rp112 juta.

AWK tercatat bersih dari utang sehingga total harta kekayaannya tetap di angka Rp8,1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI