Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi desakan publik yang meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera ditahan. Firli merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Trunoyudo menyebut proses penyidikan terhadap Firli masih terus berlangsung. Dikatakannya berkesinambungan dengan proses pemenuhan berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan atau P19.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya. Penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut. Dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dia memastikan proses hukum yang menjerat Firli akan terus diusut pihak kepolisian.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
"Kami sampaikan, Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian terbarunya kasus ini, sehingga juga, media juga terima kasih telah melakukan kontrol sosial juga terhadap kegiatan ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.
Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Kapolda Didesak Tahan Firli Bahuri
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 November 2023, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca Juga: Novel Baswedan: Jika Tidak Ditahan Firli Bahuri Akan Kabur
"ICW mendorong agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," kata Kurnia dikutip Suara.com, Senin (26/2/2024).
ICW, kata Kurnia, merasakan kejanggalan dalam penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya.
"ICW merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Firli. Misalnya, hingga saat ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik," kata Kurnia.
"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Kejanggalan lainnya, disebut Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian.
"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.