Di Tengah Guyuran Hujan, Partai Buruh Suarakan 'Tritura' dalam Aksi Demo di Patung Kuda

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:53 WIB
Di Tengah Guyuran Hujan, Partai Buruh Suarakan 'Tritura' dalam Aksi Demo di Patung Kuda
Aksi Partai Buruh dan KSPSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat menyuarakan Tritura atau tiga tuntutan rakyat pada Kamis (29/2/2024). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Dalam demonstrasi itu, massa menyampaikan tiga tuntutan.

Aksi itu dilakukan di tengah hujan yang melanda kawasan Patung Kuda. Awalnya, massa ingin menggelar aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat tapi tertahan di Kawasan Patung Kuda lantaran jalan sudah ditutup oleh pihak kepolisian.

Namun, massa tetap melanjutkan aksi sambil mengenakan jas hujan. Mereka juga membawa bendera dan atribut Partai Buruh serta KSPI.

Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasinya menyebut, tiga tuntutan kepada Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada tiga tuntutan, yaitu yang kami sebut Tritura, tiga tuntutan rakyat. Yang pertama, turunkan harga-harga. Yang kedua, cabut Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja. Yang ketiga, tegakkan pemilu bersih," ujar Said di lokasi.

Said mengatakan, dengan kondisi meroketnya harga beras membuat masyarakat menjerit.

Pemerintah juga harus segera menghadirkan solusi dengan menurunkan harga.

"Untuk turunkan harga-harga, sekarang rakyat, khususnya buruh, petani dan kelas pekerja lainnya, menjerit harga beras melambung tinggi. Sudah tidak normal lagi, irasional. Dan kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani," ucapnya.

Selanjutnya, ia meminta pemerintah segera mencabut aturan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Bawa 3 Tuntutan, 2 Ribu Massa Partai Buruh Demo di Depan Istana Negara Hari Ini

Sebab, regulasi ini, justru semakin merugikan kaum pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI