Pro Kontra Prabowo Subianto Dapat Kenaikan Pangkat, Connie Bakrie: Cuma Presiden yang Bisa Jawab

Kamis, 29 Februari 2024 | 14:35 WIB
Pro Kontra Prabowo Subianto Dapat Kenaikan Pangkat, Connie Bakrie: Cuma Presiden yang Bisa Jawab
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, sempat meyarankan agar Prabowo Subianto tidak dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya di Pilpres 2024. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat militer, Connie Bakrie angkat bicara terhadap kenaikan pangkat yang diberikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto. Bukan tanpa alasan pemberian pangkat kehormatan dengan tanda bintang empat ke Prabowo yang merupakan purnawirawan TNI menimbulkan pro dan kontra.

Connie dalam pernyataan di akun resmi Instagramnya @connierahakundinibakrie mengaku sudah mendengar kenaikan pangkat capres nomor urut 2 ini. Ia bahkan memberikan selamat kepada Prabowo terhadap kenaikan pangkat itu.

Namun ia menegaskan sejauh UU 34/2004 dijalankan belum ada bahkan pembaruan untuk mengangkat purnawirawan.

"Setahu saya UU 34/2004 belum pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tersebut menyatkan al tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," sebut Connie di kalimat pertama.

Baca Juga:

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

"Setahu saya juga belum ada perubahan pada UU 20/2009 yang menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif," katanya.

Connie bahkan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan RI-1 dalam hal ini Presiden Jokowi dan TNI AD untuk membuat keputusan tersebut.

Bahkan sebagai orang yang terjun langsung mengamati kemiliteran Indonesia, Connie tak mendengar adanya rapat khusus atau estafet untuk membahas kenaikan pangkat purnawirawan TNI tersebut.

"Karena per saat ini yang saya belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak 'disulap' khusus bagi Gibran, sehingga 'Wanjakti' itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif," katanya.

Ia memberi penegasa di akhir penjelasan bahwa hal ini haru kembali ke tangan Jokowi yang menyematkan bintang empat tersebut ke pundak Prabowo.

"Jadi yan perlu dipertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawab," kata Connie.

Seperti diketahui, kenaikan pangkat yang dilakukan Jokowi kepada Prabowo dihelat pada Selasa (27/2/2024). Hal itu justru menyebabkan perdebatan mengingat status Prabowo Subianto yang menjadi purnawirawan karena dipecat seara hormat dari TNI.

Tak sedikit yang menggunjing. Namun adapun yang memiliki opini terhadap keputsan Jokowi yang sengaja dibuat untuk mengamankan status Prabowo Subianto yang sudah tak lagi di dalam kesatuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI