WNI di Jepang Diduga Telantar Bayi hingga Meninggal Dunia, Kini Ditangkap Polisi

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 14:06 WIB
WNI di Jepang Diduga Telantar Bayi hingga Meninggal Dunia, Kini Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang. Ia diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Konsulat Jenderal RI Osaka menerima informasi penankapan pada 26 Februari 2024.

“KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (29/2/2024).

Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.

Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.

Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.

Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI