Kelakuan SYL Awal jadi Mentan, Ancam 'Goyang' Jabatan Bawahan jika Tak Beri Uang Setoran

Rabu, 28 Februari 2024 | 15:37 WIB
Kelakuan SYL Awal jadi Mentan, Ancam 'Goyang' Jabatan Bawahan jika Tak Beri Uang Setoran
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perilaku Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat awal menjabat sebagai menteri pertanian.

SYL disebut kerap mengancam posisi pejabat eslon satu yang tidak mengikuti permintaannya mengenai pemotongan 20 persen dari anggaran yang diterima masing-masing badan, sekretariat, dan direktorat di Kementan.

Hal itu tertuang dalam dakwaan jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaan disebutkan, saat awal menduduki jabatan menteri pada 2020, SYL mengumpulkan orang kepercayaannya, di antaranya staf khususnya Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto yang merupakan ajudannya.

Baca Juga: SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat

Kepada orang kepercayaannya itu SYL memberikan perintah.

"Melakukan pengumpulan uang 'patungan /sharing' dari para pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa. Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Mereka yang tidak menuruti permintaan SYL diancam 'digoyang' posisinya dari Kementan, atau diminta mengundurkan diri.

"Terdakwa (SYL) juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa, apabila para pejabat eselon satu tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non-job” kan oleh Terdakwa," ujar Jaksa.

"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya."

Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Bareskrim

Adapun salah satu pejabat yang digulingkan dari jabatannya adalah Momon Rusmono. Momon menolak permintaan SYL untuk melakukan pemotongan, sehingga dirinya diturunkan dari jabatannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan diganti Kasdi Subagyono orang kepercayaan SYL.

SYL Didakwa Korupsi Rp 44,5 miliar

Dalam persidangan perdana, SYL didakwa melakukan korupsi Rp senilai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Dalam dakwaan diungkap asal penerimaan uang dari sejumlah ditjen di Kementerian Pertanian. Di antaranya untuk kebutuhan SYL bersama keluarga ibadah umroh senilai Rp 1,8 miliar, dan untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp Rp 938.940.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI