Suara.com - Sebuah video pengendara mobil tak terima ketika ditegur gegara buang abu rokok sembarangan viral di media sosial. Pengendara mobil Fortuner tersebut justru mengejar si penegur dan menantang balik.
Aksi tak pantas tersebut dibagikan ulang oleh akun Twitter atau X @txtdaribogor. Pengendara motor yang merekam para penumpang mobil tersebut justru dipepet dan ditantang balik.
"Pengendara mobil fortuner buang abu rokok sembarangan di jalan. Ditegur sama pengendara motor, eh malah ngejar," tulis caption video dikutip, Rabu (28/2/2024).
Dalam video tersebut, pemilik mobil tak terima dan mengejar dua pengendara motor. Tak hanya mengejar, para pemotor itu diklakson yang nyaris mencelakai keduanya.
"Ngerokok buangnya jangan di jalanan ya," tegur pengendara motor.
"Ya maksud lu apa?" tantang salah satu penumpang mobil yang menunjukkan rokoknya.
Dari video tersebut keduanya sempat berhenti hingga cekcok, baik pengendara mobil dan motor ngotot bahwa yang mereka lakukan tidak ada yang salah menurut mereka sendiri.
Video pun berlanjut, ketika para pengendara motor kembali melanjutkan perjalanan. Ternyata pengendara mobil tak terima dan kembali mengejar.
Tak ayal video tersebut banjir nyinyiran netizen. Mayoritas tak setuju dengan pengendara mobil yang seharusnya sadar membuang abu rokok di jalan membahayakan pengendara lain.
"Enggak ada otak yang bawa Fortuner," kata salah satu netizen.
"Yang salah lebih galak," tegur lainnya.
"Kayaknya orang kalau mau beli Fortuner atau Pajero harus ada tes kejiwaan dulu deh. Kelakuan pemiliknya banyak yang kayak k****l," sergah lainnya.
"Manusia kalau udah tolol dan egois emang enggak ada obatnya kecuali kena azab dulu," sebut netizen lain.
Seperti diketahui merokok saat berkendara dilarang dan bisa terancam hukuman pidana. Hal itu tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut para pengendara diwajibkan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Meski tak ada narasi larangan merokok, aktivitas menghisap asap ini dianggap dapat mengganggu konsentrasi.
Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.