Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:04 WIB
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Ilustrasi--Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri. [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan KPK) mulai bergulir. Terbaru KPK melakukan penggeledahan di lingkungan sendirinya. Upaya penggeledahan ini menjadi sejarah baru bagi KPK karena targetnya adalah kantornya sendiri. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (27/2/2024) di tiga lokasi lingkungan KPK.

"Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC," kata Ali lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Rabu (28/2/2024).

Pada kegiatan itu penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, di antaranya dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.  

Baca Juga: Ian Iskandar Luruskan soal Kabar Firli Bahuri Hilang Kontak, Sebut Pengacara yang Ngomong Telah Dipecat

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Di sisi lain, setelah mengeksekusi sanksi dari Dewan Pengawas KPK berupa permintaan maaf oleh 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga bergulir.

"Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," kata Ali.

78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu.(Foto Dok KPK)
78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu.(Foto Dok KPK)

Sebagaimana diketahui, proses pidana perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. KPK meyebut jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka lebih dari 10 orang.

Praktik pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.

Baca Juga: Malam-malam KPK Periksa Sejumlah Kontraktor Di Situbondo, Kasus Apa?

Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. 

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Rajiun
Bravo KPK, teruskan sikap dan tindakan mu semoga KPK semakin berbenah diri demi kebaikan negeri
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI