Suara.com - Bintang empat telah tersemat di pundak Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar jenderal kehormatan bintang 4 itu diberikan langsung oleh ia Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024).
Terkait anugerah itu, Presiden Jokowi menyatakan kalau hal tersebut adalah hal yang biasa dan sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi pada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (28/2/224) pagi
Jokowi juga membantah kalau anugerah itu merupakan bagian dari transaksi politik antara dirinya dengan capres nomor urut 02 itu.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Outfit Sus Rini Jadi Perhatian
"Ya kalau transaksi politik kami berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kilah Jokowi.
Hal senada dilontarkan oleh Juru Bicara Prabowo Subianto, Dannil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, Prabowo layak mendapatkan tanda kehormatan itu.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya pada awak media, Rabu (27/2/2024).
Namun tak semua pihak yang pro dengan pemberian anugerah kehormatan pada Prabowo, ada juga pihak-pihak yang kontra. Di antaranya datang dari sejumlah LSM dan koalisi masyarakat sipil yang peduli dengan kasus-kasus HAM.
Salah satunya adalah LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca Juga: Ditanya Soal Harga Beras Masih Mahal, Jokowi Jawab Dengan Cetus: Coba Dicek!
Menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dengan memberikan tanda kehormatan itu, Jokowi tengah berupaya mencuci 'dosa' prabowo dalam peristiwa 1998.
"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/2/2024).
Ia melanjutkan, Prabowo pernah dipecat dari militer karena dinyatakan terlibat dalam sejumlah kasus penculikan aktivis pada 1998.
Hal senada diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), Isnur mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo tidak tepat.
Hal tersebut dapat melukai rasa keadilan para keluarga korban penculikan di era Reformasi 1998 lalu.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Isnur.
"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambungnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan