Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan perihal pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan atau Menhan, Prabowo Subianto.
Agus mengungkapkan, Prabowo dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Pemberian tanda kehormatan itu, kata Agus, sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Agus menjelaskan, implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut, Prabowo berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Baca Juga: Momen Jokowi Beri Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
Hal tersebut dilakukan sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.