Panglima TNI Beberkan Landasan Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

Rabu, 28 Februari 2024 | 13:46 WIB
Panglima TNI Beberkan Landasan Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan perihal pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan atau Menhan, Prabowo Subianto.

Agus mengungkapkan, Prabowo dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.

Baca Juga:

Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?

Baca Juga: Momen Jokowi Beri Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules

Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M

Pemberian tanda kehormatan itu, kata Agus, sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Agus menjelaskan, implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut, Prabowo berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo

Hal tersebut dilakukan sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Oleh sebab itu, Panglima TNI merekomendasikan Prabowo untuk mendapatkan pangkat jenderal kehormatan.

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 per 16 Februari 2024.

"Maka pada hari ini, Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo atas pemberian pangkat tersebut.

"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada bapak menteri pertahanan yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI kehormatan, atas jasa 2 beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI, dan membangun kekuatan TNI yang profesional," terangnya.

"Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI