Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapatkan gelar jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Selasa (26/2/2024). Pemberian gelar ini kemudian ramai dibahas mengingat jejak karir Prabowo Subianto yang disebut diberhentikan setelah peristiwa Reformasi 1988.
Selain Prabowo Subianto berikut deretan para tokoh yang tentu berpangkat militer yang juga mendapatkan gelar jenderal kehormatan.
Melansir sejumlah sumber, gelar jenderal kehormatan memang diatur dalam sistem kemiliteran Indonesia. Sistem ini mengatur mengenai sistem kepangkatan khusus.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jika pemberian pangkat tersebut dikarenakan alasan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo di dunia militer dan pertahanan.
Baca Juga: Momen Jokowi Beri Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
Meski demikian Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai jika pemberian pangkat kehormatan menjadi aneh karena Prabowo diberhentikan dari dinas militer secara tetap atas dugaan keterlibatan kasus penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.
Alasan penguat lainnya, ialah Prabowo juga ditetapkan sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpendapat perlu adanya waspada dengaan upaya impunitas maupun pencucian kontroversi masa lalu melalui pemberian pangkat kehormatan.
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal R. Nugraha Gumilar menerangkan terkait pemecatan Prabowo dari dinas militer yang disebutkan jika Prabowo tidak pernah dipecat namun dengan diksi "diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun".
Dasar hukum pangkat kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1959 yang kemudian sudah tidak ada lagi setelah klausul mengenai hal tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 dihapuskan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto sebagai penggantinya.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
Berikut peneriman gelar jenderal kehormatan (HOR):
1. Soesilo Soedarman (jenderal kehormatan, 17 Maret 1993)
2. Achmad Tahir (jenderal kehormatan, 16 Februari 1998)
3. Agum Gumelar (jenderal kehormatan, 1 November 2000)
4. Luhut Binsar Pandjaitan (jenderal kehormatan, 1 November 2000)
5. Susilo Bambang Yudhoyono (jenderal kehormatan, 15 November 2000)
6. Hari Sabarno (jenderal kehormatan, 1 Oktober 2004)
7. A.M. Hendropriyono (jenderal kehormatan, 1 Oktober 2004)
8. Prabowo Subianto (jenderal kehormatan, 28 Februari 2024)