Wiranto kemudian menerangkan, pemberhentian Prabowo sebagai prajurit ABRI dikarenakan telah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, hingga melanggar undang-undang yang berlalu.
"Karena apa? Karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit etika keprajuritan, melanggar Undang-undang, melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.
Wiranto juga menegaskan bahwa, Prabowo terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis pada 1998.
Oleh sebab itu, pemberhentian dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
"Maka tatkala Bapak Prabowo Subianto sebagai Letjen, sebagai Pangkostrad, nyata-nyata oleh dewan kehormatan perwira telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku," tuturnya.
Jokowi secara resmi telah menyerahkan Keprres Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Kekinian Prabowo berpangkat bintang empat, Jenderal TNI.
Pemberian pangkat kehormatan itu dilakukan Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
![Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/82824-jokowi-prabowo-pangkat-jenderal-tni-kehormatan.jpg)
Sebelum menyematkan pangkat jenderal untuk Prabowo, Jokowi dalam arahannya menyampaikan terlebih dahulu perihal kenaikan pangkat kehormatan tersebut.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi di hadapan perwira TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Rabu (28/2/2024).