Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian pangkat kehormatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau kepada Prabowo Subianto.
Kini Prabowo resmi berpangkat Jenderal Kehormatan.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Pemberian pangkat kehormatan tersebut dianggap memberikan luka mendalam bagi para korban penculikan Reformasi 1998.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Isnur menilai Prabowo tidak pantas diberikan pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4. Sebab menurut Isnur, Prabowo punya rekam jejak berdarah selama berdinas di militer.
"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," jelas Isnur.