Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Suboanto akan menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI bintang 4. Penyerahan gelar itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mabes TNI.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan latar belakang pemberian tanda kehormatan itu yang rencananya akan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya pada awak media, Rabu (27/2/2024).
Dahnil melanjutkan, pemberian gelar kehormatan pada Prabowo itu merupakan usul dari Mabes TNI. Kenaikan pangkat ini akan makin melengkapi jejak karier Prabowo di ranah militer yang sudah ia geluti sejak 1976.
Baca Juga: Istimewa! Ini Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo
Ketika itu, mantan suami Titiek Soeharto ini baru saja lulus dari Akademi Militer di Magelang dan mengawali kariernya di TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Dua.
Hingga 1985 ia bertugas di Komado Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang ketika itu merupakan pasukan khusus TNI Angkatan Darat.
Salah satu tugas pertamanya adalah menjadi bagian dari operasi Nanggala di Timor-Timur, sebagai komandan pleton Grup I/Para Komando.
Sejak itulah kariernya terus menanjak. Pada 1985, Prabowo diangkat menjadi wakil komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328.
Lalu pada 1991, capres nomor urut 02 ini menjabat sebagai Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 di CIjantung.
Baca Juga: Bank Dunia Soroti Program Makan Siang Gratis, Ingatkan Beban Utang yang Membengkak
Empat tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Komandan Jenderal Kopassus dang pangkatnya pun menjadi Mayor Jenderal.
Tugas pertamanya saat itu sebagai Mayjen adalah operasi pembebasan sandera Mapenduma.
Dan pada 20 Maret 1998. Prabowo diangkat menjadi panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Jabatan itu juga pernah dipegang oleh ayah mertuanya, yakni Presiden Soeharto.
Di tahun yang sama, yakni 1998, Presiden Soeharto dilengserkan dalam gelombang reformasi di Indonesia. Prabowo lantas terseret kasus dugaan pelanggaran HAM berupa penculikan sejumlah aktivis.
Sosoknya pun diberhentikan seara tidak hormat dari militer pada 14 Juli 1998 dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira yang dibantuk oleh Panglima ABRI saat itu, WIanto.
Dalam sidang itu, Prabowo dihadapkan pada 7 butir tuduhan. Salah satunya adalah dengan sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas.
Lalu mengambil tindakan yang bukan wewenangnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan operasi untuk stabilitas nasional.
Dan pangkat terakhir yang dipegang Prabowo Subianto ketika diberhentikan adalah Letnan Jenderal Bintang Tiga.
Kontributor : Damayanti Kahyangan