Jokowi Disebut Terus Menerus Tunjukan Ikatan Politik, Terbaru Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Februari 2024 | 10:40 WIB
Jokowi Disebut Terus Menerus Tunjukan Ikatan Politik, Terbaru Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Menhan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai pemberian pangkat jenderal kehormatan terhadap Prabowo Subianto sangat bermuatan politis. Julius mengatakan, tak ada urgensi Presiden Jokowi memberikan hal tersebut.

"Jadi bisa dibilang di tahun-tahun politik ini kepentingan politik yang dikedepankan mengingat Jokowi berhasil menitipkan putra sulungnya sebagai pasangan dari Prabowo dalam kontestasi Pemilu 2024. Ini salah satu langkah ikatan politik yang terus menerus ditunjukan oleh Presiden Jokowi," kata Julius di Jakarta, dikutip Rabu (28/2/2024).

Ia menilai sama sekali tidak ada urgensi dalam pemberian kenaikan pangkat tersebut. Terlebih jika dilihat dari berbagai aspek.

"Saya sama sekali melihat tidak ada urgensi karena tidak ada pertimbangan hukum, tidak ada pertimbangan dedikasi, tidak ada pertimbangan hal-hal yang sifatnya substantif, hal-hal yang sifatnya mendesak juga apakah karena memang penumpukan pemberian proposal penghargaan itu sudah terlalu banyak, usianya sudah terlalu tua dia dipriorotaskan itu tidak pernah ada," tuturnya.

Baca Juga: Biar Nggak Rugi, Menteri Teten Ingin Program Makan Siang Gratis Libatkan UMKM

"Dan sampai detik ini tidak pernah diceritakan kepada publik apa pertimbangannya. Disitu letak pelanggaran hukumnya," sambungnya.

Adapun Julius menilai pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo itu bisa dibatalkan melalui DPR RI.

"Yang bisa membatalkan, satu, koreksi dari parlemen. Parlemen harus bertindak di situ. Karena parlemen punya kewenangan bahkan bukan hanya pada tindakan pemberian pengharagaan, grasi, amnesti, aborsi, saja harus dengan persetujuan parlemen DPR apalagi hanya sekedar pemberiaan penghargaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyematkan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dengan begitu, Prabowo kini menyandang pangkat Jenderal.

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan disematkan langsung oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Sah Berpangkat Jenderal TNI, Prabowo Langsung Hormat Ke Jokowi

Prabowo tampak memberikan hormat lebih dahulu sesaat sebelum Jokowi menyematkan pangkat bintang empat di bahunya. Sikap hormat dilakukan Prabowo usai Jokowi memberikan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan.

Diketahui, pangkat Prabowo Subianto saat masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI