Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:15 WIB
Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu RI perihal dugaan pelanggaran pidana ini.

"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kami terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, Polri akan langsung melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan setelah semua alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga: KPU Ungkap Kejanggalan Pemungutan Suara Metode Pos di Kuala Lumpur

"Tapi seandainya nanti kami melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kami akan membahas lagi dengan Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu dan Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," katanya.

Djuhandhani menyebut dugaan pelanggaran pidana ini berkenaan dengan penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur. Namun, dia menilai masih ada kemungkinan kasus ini bisa berkembang lagi.

"Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Dalam perkara ini, pihaknya menyidik terkait Pasal 544 dan 545 UU Pemilu.

"Pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," tandas Djuhandhani.

Baca Juga: KPU: PSU Di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI