Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
Helmut Hermawan saat ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membebaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sementara dari rumah tahanan atau Rutan KPK.

Hal itu menyusul status penetapannya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.

"Untuk sementara dilepas (dibebaskan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Alex menyebut KPK akan mempelajari lebih dahulu putusan pengadilan, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, proses penetapan Helmut sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan wewenangan KPK sebagai lembaga penegakan hukum.

"Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," kata Alex.

"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," katanya menambahkan.

Putusan Pengadilan

Baca Juga: KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka

Berdasarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/2/2024), hakim tunggal menyebut proses penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI