Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:35 WIB
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
Helmut Hermawan saat ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membebaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sementara dari rumah tahanan atau Rutan KPK.

Hal itu menyusul status penetapannya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dinyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.

"Untuk sementara dilepas (dibebaskan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2/2024).

Alex menyebut KPK akan mempelajari lebih dahulu putusan pengadilan, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: KPK Keok Lagi, Giliran Helmut Penyuap Profe Eddy Hiariej Bebas Status Tersangka

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, proses penetapan Helmut sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan wewenangan KPK sebagai lembaga penegakan hukum.

"Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," kata Alex.

"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," katanya menambahkan.

Putusan Pengadilan

Baca Juga: 78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!

Berdasarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/2/2024), hakim tunggal menyebut proses penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," kata hakim.

Dikatakan hakim, penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan.

"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan."

"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI